Peringati Hari HAM, STKS Samosir Gelar Aksi Damai

Peringati Hari HAM, STKS Samosir Gelar Aksi Damai

topmetro.news Masyarakat Samosir yang bergabung dalam Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS) melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Samosir, Senin (13/12/2021).

Aksi demonstrasi para petani dan komunitas masyarakat adat hanya diterima oleh Asisten I Pemkab Samosir Mangihut Sinaga dan Kakankesbangpol Samosir Agustianto Sitinjak serta Kasatpol PP Samosir Sahat Situmeang.

Hak Rakyat

STKS bersama komunitas masyarakat adat merasakan bahwa hak-hak mereka sebagai rakyat maupun petani belum terpenuhi.

“Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir untuk mempercepat proses penerbitan peraturan daerah (Perda). Tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Karena masyarakat adat merupakan elemen penting dalam penyelamatan lingkungan hidup. Dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal,” sebut Esbon Siringoringo, Ketua STKS Kabupaten Samosir.

Ia juga mengatakan bahwa Pemkab Samosir agar memberikan jaminan keamanan bagi Komunitas Bius Sitolu Hae Horbo Sijambur yang mengalami diskriminasi oleh pihak berwajib. Seperti polisi kehutanan dan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) terhadap akses pengelolaan tanah adatnya yang diklaim negara sebagai kawasan hutan negara.

“Pemangku kebijakan di Kabupaten Samosir harus ikut serta dalam menutup dan menolak kehadiran PT. TPL di Tano Batak yang telah melanggar HAM. Seperti perampasan hak atas tanah adat, atas sumber kehidupan, lingkungan yang aman dan lestari,” ungkap Esbon.

Aksi ini dilakukan STKS Samosir dan Komunitas Masyarakat Adat juga untuk memperingati Hari HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia pada Desember 2021 di seluruh dunia. Sebagai bentuk peringatan bagi seluruh manusia. Agar mengakui, menghargai dan menghormati hak-hak dan kebebasan dasar manusia.

Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS) bersama Komunitas Masyarakat Adat merasakan bahwa hak-hak sebagai rakyat maupun petani  belum terpenuhi padahal dunia dan Negara Republik Indonesia mengkampanyekan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan juga setara dalam martabat dan hak nya. Akan tetapi kesetaraan, hak untuk hidup lebih sejahtera dan kesempatan untuk hidup dengan aman belum juga terpenuhi.

“Kami dari Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS) dan Komunitas Masyarakat Adat menyatakan sikap kami. Dalam peringatan hari HAM pada tahun 2021 ini,” ujar Esbon Siringoringo.

Tuntutan

Mewakili para petani dan masyarakat hukum adat, menyampaikan tuntutannya yaitu:

  1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir untuk mempercepat proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda). Tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Karena Masyarakat Adat merupakan elemen penting dalam penyelamatan Lingkungan Hidup dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal.
  2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir memberikan jaminan keamanan bagi Komunitas Bius Sitolu Hae Horbo Sijambur yang mengalami diskriminasi oleh pihak berwajib seperti polisi kehutanan dan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) terhadap akses pengelolaan tanah adatnya yang di klaim Negara sebagai Kawasan Hutan Negara.
  3. Meminta Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir turut serta dalam menutup dan menolak kehadiran PT TPL di Tano Batak yang telah melanggar HAM seperti perampasan hak atas tanah adat,  atas sumber kehidupan, lingkungan yang aman dan lestari.
  4. Untuk mendukung lingkungan yang lestari dan mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Pemerintah Kabupaten Samosir harus serius menghentikan operasional perusahaan-perusahaan perusak hutan, danau dan lingkungan. Dan izin-izin usaha lainnya yang merusak lingkungan.

 

Penulis: Tetty Naibaho

Related posts

Leave a Comment